Polisi: Andi Pangerang Tak Benar-Benar Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah - Gelora News
Polisi telah menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka ujaran kebencian 'halalkan darah Muhammadiyah'. Polisi mengungkapkan Andi tak benar-benar ingin membunuh.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan tindakan Andi Pangerang dilakukan pada pukul 4 pagi.
Ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur.
Andi Vivid menjawab pertanyaan wartawan apakah Andi benar-benar akan membunuh. Andi disebut tak hendak mewujudkan ancamannya itu.
"Dan kemudian kalau disampaikan rekan media, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuannya," kata Vivid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Vivid mengatakan ancaman ini keluar lantaran Andi lelah menyimak obrolan yang panjang terkait penetapan hari raya. Kelelahan inilah yang memicu Andi untuk melontarkan kata-kata tak pantas.
"Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kombes Rizki dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Bareskrim Ungkap Ada Percakapan FB yang Dihapus di Diskusi Andi Pangerang
Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid mengungkap adanya percakapan yang sudah dihapus di dalam unggahan di Facebook yang dikomentari peneliti BRIN tersebut.
"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Adi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Sebagai informasi, komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' itu dituliskan Andi Pangerang di unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
Adi menuturkan, jika percakapan yang dihapus ditemukan lagi, maka tidak kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," tuturnya.
Adi pun meminta masyarakat yang menemukan adanya kata-kata yang mengandung unsur kebencian dalam unggahan tersebut untuk segera melapor.
"Kalau mungkin nanti dari rekan-rekan media ataupun teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," papar Adi.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Pengancam Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Bui
Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu. Andi terancam 6 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan penetapan Andi Pangerang sebagai tersangka telah melalui proses penyelidikan. Sejumlah saksi ahli telah diperiksa sebelum Andi Pangerang menjadi tersangka.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki. [Democrazy/detik]
Posting Komentar untuk "Polisi: Andi Pangerang Tak Benar-Benar Ingin Bunuh Warga Muhammadiyah - Gelora News"