Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK Bicara Soal Pihak Yang Dendam - Gelora News
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebaiknya kembali ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dan bukan di rutan Salemba.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas membenarkan LPSK merekomendasikan agar Richard Eliezer kembali ke rutan Bareskrim. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan alasan keamanan.
“Kami meminimalisir risiko adanya ancaman,” kata Susilaningtyas saat dihubungi, Selasa, 28 Februari 2023.
Susi menuturkan akan lebih aman dan mudah bagi LPSK untuk melindungi Richard Eliezer di rutan yang lebih terbatas dan kecil daripada rutan yang luas dan banyak penghuni.
Namun demikian, Susi menjelaskan sejauh ini belum ada potensi ancaman nyata yang diterima Eliezer.
“Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah,” ujarnya.
Susi menegaskan LPSK akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer selama 24 jam.
Namun ia kembali menekankan belum ada ancaman nyata. Kekhawatiran LPSK adalah potensi ancaman terhadap Richard.
“Bisa saja ada yang dendam. Kami juga tidak tahu,” ujar Susi.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhitung Senin, 27 Februari 2023, berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Namun demi keamanan, Richard batal ditempatkan ke Lapas Salemba dan dikembalikan lagi di Rutan Bareskrim.
Diputuskan Mendadak, Begini Kronologi Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba
1. Senin Pagi
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan akan melakukan eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penentuan lokasi penjara untuk Richard di Salemba diambil berdasarkan rekomendasi dari LPSK.
Menurut Ditjen Pemasyarakatan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Salemba dipilih sebagai lokasi Richard dikurung.
2. Senin Siang
Persiapan pemindahan Richard Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba sudah dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB.
Persiapan itu terlihat dari datangnya mobil berlogo LPSK di Gedung Bareskrim Polri siang itu. L
PSK merupakan lembaga yang melindungi Richard sejak kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik.
Proses pemindahan Richard ini tak terpantau awak media karena dilakukan secara tertutup.
3. Pukul 14.30 WIB
Rombongan mobil yang membawa Richard tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada pukul 14.30 WIB. Rombongan itu terdiri dari empat mobil.
Mobil hijau berlogo kejaksaan berada di paling depan rombongan.
Tiga mobil berkelir hitam membuntuti mobil tersebut di belakang. Dua mobil yang paling belakang berlogo LPSK.
Di depan gerbang Lapas Salemba, dua mobil pertama langsung masuk ke dalam Lapas.
Sementara, dua mobil LPSK tak bisa masuk karena gerbang langsung ditutup. Pegawai yang berada di mobil itu terpaksa harus berjalan kaki melewati pintu kecil yang ada di sudut kiri gerbang.
Sosok Richard sama sekali tidak nampak, karena mobil yang membawanya tak berhenti di halaman lapas, melainkan langsung masuk melalui gerbang kedua yang ada di lapas.
4. Senin Sore
Di dalam Lapas, Richard menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk narapida sebelum menjadi penghuni resmi penjara.
Richard juga menjalani serangkaian proses administrasi sebagai syarat legalitas menyematkan status narapidana kepada dirinya.
Yang belakangan diketahui, selama proses mengurus administrasi ini pula keputusan mengenai lokasi pemenjaraan Richard berubah.
5. Malam Pukul 21.30 WIB
Setelah tujuh jam berada di dalam Lapas Salemba, teka-teki mengenai eksekusi Richard akhirnya terjawab. Richard batal menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Salemba.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan perubahan keputusan ini terjadi atas rekomendasi LPSK. Dia mengatakan Ditjen Pemasyarakatan hanya memfasilitasi keinginan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan ada potensi ancaman yang membuat lembaganya membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba.
“Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
Susi berkata sebagai justice collaborator Richard Eliezer memiliki hak untuk dipisah dari tahanan lainnya.
Menurut dia, hak tersebut dapat terpenuhi apabila Richard menjalani hukumannya dengan ditempatkan di Rutan Bareskrim. Menurut dia, Richard menyetujui usulan dari LPSK tersebut.
“Maka itu, kami pilihlan Rutan Bareskrim,” kata dia.
Setelah keputusan ini dibuat, Richard langsung dibawa kembali ke Rutan Bareskrim pada malam yang sama. [Democrazy/Tempo]
Posting Komentar untuk "Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, LPSK Bicara Soal Pihak Yang Dendam - Gelora News"